Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana berupa ratusan gram narkotika, perangkat elektronik, hingga senjata tajam.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin mengatakan, seluruh barang bukti perkara tindak pidana dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) selama periode 28 Agustus-5 November 2025.
"Benar, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari sebanyak 162 perkara ditangani oleh Kejari Bandar Lampung," ujarnya, Jumat (7/11/2025).
