Lampung Selatan, IDN Times - Polda Lampung mencatat, periode 1-30 Juni 2026 menerima sebanyak 140 laporan polisi kasus kejahatan jalanan (street crime). Dari total kasus tersebut, menangkap 212 tersangka dalam operasi penindakan yang dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Lampung.
Kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan tersebut, tercatat sebanyak 150 korban dalam berbagai aksi kriminalitas jalanan yang terjadi di Provinsi Lampung.
