Pesawaran, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Pesawaran melancarkan aksi tindak pidana penipuan dan penggelapan modus investasi arisan. Pelaku meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari korbannya.
Tersangka inisal OA (26) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran. Perempuan tersebut kini telah diringkus petugas Satreskrim Polres Pesawaran.
"Iya, pelaku telah ditetapkan tersangka inisal OA ini berhasil diringkus petugas kami di sebuah rumah berada di Desa Negeri Sakti, Gedong Tataan," ujar Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan, Rabu (10/7/2024).