Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tambang emas ilegal di lahan HGU PTPN I Regional 7 Kabupaten Way Kanan. Teranyar, polisi melakukan penyitaan barang bukti di toko perhiasan JSR di Kota Bandar Lampung.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan tindak pidana illegal mining diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal di Way Kanan.
“Yang jelas kita tahap penyidikan, tahapnya adalah melakukan penyitaan sesuai penetapan dari pengadilan untuk kasus tindak pidana illegal mining yang ada kaitannya dengan toko JSR,” ujarnya dimintai keterangan, Selasa (12/5/2026).
