Bandar Lampung, IDN Times - Tersangka dan barang bukti perkara dua anggota bintara Polda Lampung Bripda CD dan Bripda FW terlibat kasus pencurian mobil Honda Brio di parkiran Mall Boemi Kedaton (MBK) dilimpahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Berkas perkara kedua anggota Polri ini mempersangkakan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Benar, penyidik Polresta Kota Bandar Lampung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II, dalam 1 berkas perkara atas nama tersangka CS dan 1 berkas perkara atas nama tersangka FW," ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama saat dimintai keterangan, Kamis (23/11/2023).