Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung melayangkan ultimatum kepada pihak perusahaan terpaksa tetap mempekerjakan para karyawan di tanggal-tanggal cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023/1444 Hijriah.
Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, ketentuan cuti bersama mulai 28-30 Juni 2023 tersebut bagi para pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif. Artinya, harus ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
"Bila ada perusahaan yang mengharuskan untuk kelangsungan proses produknya, harus dilakukan kesepakatan bersama antar perusahaan dan pekerjaan, dengan ketentuan penghitungan upah kerja lembur," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (22/6/2023).