Bandar Lampung, IDN Times - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung merespons cepat instruksi Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto. Itu terkait sentilan terhadap Kapolres dan jajaran agar menerima panggilan telepon jurnalis sedang bertugas mencari informasi terkait pemberitaan viral di wilayah hukum masing-masing.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno mengaku telah menginstruksikan hal tersebut ke setiap Kapolres dan Kapolsek jajaran. Mengingat, itu sangat penting sebagai landasan hukum berkaitan atas hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
"Ke depan tidak ada lagi pejabat di kepolisian baik di tingkat Polda, Polres dan Polsek di Polda Lampung yang menghindar dan tidak mengangkat telpon bila dihubungi wartawan terkait kegiatan kejurnalistikan,' ujar Hendro, Selasa (7/12/20210.