Bandar Lampung IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumbagbar memusnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal. Batang rokok ilegal itu hasil penindakan Maret 2023 hingga Juni 2024.
Kepala Kanwil kantor Bea Cukai Sumbagbar, Estty Purwadiana Hidayatie mengatakan selain rokok, pihaknya juga memusnahkan 2.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal senilai Rp37,8 miliar.
"Kami memperkirakan bahwa potensi kerugian negara dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal ini mencapai 25,7 miliar," katanya saat melakukan pemusnahan di Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Kamis (12/9/2024).