Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat, belum ada pasangan calon (paslon) kepala daerah memanfaatkan kampanye dialog daring kepada para pendukungnya. Itu terhitung sejak hari pertama masa kampanye 26 September–6 Oktober 2020.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan, kampanye daring diatur dalam pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Tujuan kampanye itu untuk mengeliminir terjadinya penumpukan massa karena kondisi saat ini masih terjadi pandemik COVID-19.
Imbas kondisi tersebut imbuhnya, para pengawas pemilu mengerahkan energi ekstra terkait pengawasan penerapan protokol kesehatan COVID-19. Kondisi itu terjadi lantaran para paslon masih memilih kampanye secara tatap muka bertemu masyarakat.
