Pesawaran, IDN Times - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb meminta Mahkamah Konstitusi (MK) RI membatalkan kemenangan dan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali.
Kordinator Tim Hukum Supriyanto-Suriansyah Rhalieb, Anton Heri mengatakan, permohonan tersebut telah dituangkan dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Pesawaran.
"Ya, kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025 dan mendiskualifikasi paslom nomor urut 2, Nanda Indira B dan Antonius dari kepesertaan dalam Pilkada Pesawaran 2025," ujarnya dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).