Lampung Utara, IDN Times - M (72) warga Dusun VI Bernah Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara ditangkap Satreskrim Polres Lampung Utara.
Lansia itu ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Diketahui bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan sekitar 10 kali.
Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto membenarkan pelaku cabul terhadap anak dibawah umur ditangkap. "Iya betul, Satreskrim telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, ujarnya. Senin (9/6/2025).
Ia menambahkan, pelaku diserahkan oleh warga didampingi Bhabinkamtibmas kepada piket Sat Reskrim Polres Lampung. "Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana serta telah dilakukan gelar penetapan tersangka dan terhadap tersangka dilakukan penahan di Polres Lampung Utara," jelasnya.
Pelaku bakal dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Jika kamu melihat atau mengetahui, bahkan mengalami indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung
Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499