Ilustrasi kereta api (IDN Times/Arief Rahmat)
Lalu bagaimana syarat perjalanan terbaru kereta api di Divre IV Tanjungkarang di tengah pelaksanaan PPKM Level 3 dan 2 di Provinsi Lampung?
Terkait hal itu, Jaka menyebut, pihaknya masih mengacu pada aturan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021. Artinya, syarat perjalanan tersebut masih tetap sama dengan ketentuan sebelumnya.
Berikut IDN Times rangkum persyaratan perjalanan menggunakan KA jarak jauh di Divre IV Tanjungkarang:
1. Memperlihatkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, sehingga menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Itu menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
2. Menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA.