Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengumumkan masa perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun ini selama tiga bulan ke depan, tepatnya mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2025.
Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela mengatakan, keputusan perpanjangan ini menindaklanjuti masukan masyarakat terkait masa program sebelumnya telah bergulir sejak 1 Mei-31 Juli 2025.
"Kami Pemrov Lampung mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 akan berlaku mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2025," ujarnya, Senin (28/7/2025).