Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp17,5 M Disita di Lampung Selatan

- Penindakan rokok ilegal senilai Rp17,5 miliar
- Informasi intelijen memunculkan penindakan pertama dari Pulau Jawa ke Sumatera, dengan 6,5 juta batang rokok senilai Rp9,7 miliar.
- Dua tersangka ditetapkan dan diancam pidana penjara hingga denda
Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 11,7 juta batang rokok ilegal senilai Rp17,5 miliar disita petugas Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama Polisi Militer Daerah Militer XXI/Radin Inten sepanjang November 2025.
Plt Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumbagbar, Rachmad Solik mengatakan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dua penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
"Total barang hasil penindakan (BHP) mencapai 11,7 juta batang rokok ilegal senilai Rp17,5 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp11,4 miliar," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (10/12/2025).
1. Tindak lanjut informasi intelijen

Rachmad mengungkapkan, kegiatan penindakan pertama berawal dari informasi intelijen ihwal pengiriman rokok diduga ilegal dari Pulau Jawa tujuan Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada 4 November 2025.
Merespons informasi tersebut, Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Lampung bersinergi dengan Kantor Wilayah DJBC Sumbagbar serta Polisi Militer Daerah Militer XXI/Radin Inten memeriksa terhadap sarana pengangkut yang dicurigai di ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Lampung Selatan.
"Hasil pemeriksaan mengungkap, sarana pengangkut membawa 415 koli yang berisikan 6,5 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai, dengan estimasi nilai barang sebesar Rp9,7 miliar dan estimasi kerugian negara sebesar Rp6,3 miliar," ungkapnya.
2. Tetapkan dua tersangka

Berdasarkan hasil penanganan perkara tersebut, Rachmad melanjutkan, tim gabungan mengembangkan informasi lebih lanjut, dengan kembali menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai di dua lokasi berbeda di ruas tol Bakter, serta di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan pada 28 November 2025.
Dalam penindakan lanjutan itu, tim gabungan mengamankan 335 koli berisi 5,2 juta batang dengan estimasi nilai barang senilai Rp7,8 miliar dan estimasi kerugian negara sejumlah Rp5,1 miliar.
"Dari kedua kegiatan penindakan ini, telah ditetapkan dua orang tersangka. Seluruh barang hasil penindakan dan para tersangka sudah diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung, untuk penelitian lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
3. Diancam pidana penjara hingga denda

Atas praktik peredaran rokok ilegal tersebut, Rachmad menegaskan, para tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau 56 UU No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
"Upaya bersama ini mencerminkan komitmen kolektif untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi ekosistem industri hasil tembakau, dan memberantas kejahatan ekonomi yang dapat merampas hak masyarakat atas penerimaan negara yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan," imbuhnya.


















