Pringsewu, IDN Times - Seorang pria berinisial IS (42) ditahan penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan objek jaminan fidusia. IS menjual truk masih menjadi agunan kredit tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora membenarkan ihwal penetapan status tersangka tersebut. Itu dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
"Ya, setelah lewat proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan IS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan agar perkara dapat dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
