Bandar Lampung, IDN Times - Tim Sub Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Lampung mengungkap jual-beli benih bening lobster ilegal di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Dari hasil pengungkapan itu, petugas mendapati benih bening lobster sebanyak 6.800 ekor dikemas ke dalam 23 kantong plastik.
"Pencacahan dilakukan petugas bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, serta Tim Balai Karantina Ikan, total ada 6.800 ekor. Diperkirakan harga per ekor Rp150 ribu, dengan total mencapai Rp1.020 miliar,” ujar Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (23/6/2021).