Bandar Lampung, IDN Times - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung menolak nota keberatan alias eksepsi mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. Terdakwa mempertanyakan surat dakwaan dan meminta majelis hakim menyatakan batal demi hukum.
Penolakan Penuntut Umum itu disampaikan di sidang agenda tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum terdakwa AKP Andri Gustami dalam sidang lanjutan kasus keterlibatan jaringan narkotika internasional Fredy Pratama di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (2/11/2023).
"Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, sampai pada kesimpulan bahwa surat dakwaan dalam perkara ini telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP," ujar Eka Aftarini saat membacakan tanggapan Penuntut Umum.
