Bandar Lampung, IDN Times - Sejumlah pengusaha mall di Kota Bandar Lampung mengeluhkan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Kebijakan itu secara resmi tetah ditetapkan pemerintah daerah sejak Jumat, 25 Juni 2021.
Keputusan tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/87/VI/Posko/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
SE mengatur pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan/mall/perdagangan beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan jumlah kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.
Tak ayal keputusan tersebut mendapatkan respon dari para pengusaha mall di Kota Bandar Lampung.
