Bandar Lampung, IDN Times - Tim Jejaring Keamanan Pangan Provinsi Lampung menemukan adanya bahan pangan tidak memiliki izin edar saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di pasar tradisional dan retail modern di Kota Bandar Lampung.
Kegiatan sidang tim bersama Balai BPOM, Balai Karantina Bandar Lampung dan instansi terkait melakukan sidak pengawasan keamanan pangan segar, olahan, dan siap saji di Pasar Gudang Lelang dan Chandra Supermarket Teluk Betung, Selasa (2/4/2024).
"Sidak ini guna menjamin keamanan bahan pangan yang akan dikonsumsi masyarakat dari zat berbahaya, khususnya menjelang HBKN Idul Fitri 2024. Dari pemantauan, ditemukan adanya bahan pangan yang tidak memiliki izin edar," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung Bani Ispriyanto saat dimintai keterangan.