Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Nomor B/410/800.15/1.09/2025.
Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan mengatakan perubahan ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. "Pelayanan publik tetap harus dilakukan secara optimal, jadi tidak mempengaruhi pelayanan publik di Pemkot Bandar Lampung," katanya, Rabu (26/2/2025).