Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung menginstruksikan seluruh kepala sekolah SD dan SMP untuk mengikuti serta mengimplementasikan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri tentang pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Instruksi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Mulyadi Syukri.
Ia menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib menyesuaikan kegiatan belajar mengajar sesuai ketentuan dalam SEB yang diterbitkan pemerintah pusat.
SEB tersebut merupakan edaran bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Masing-masing bernomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Edaran itu ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026 dan ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
