Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Istri Kerja di Jawa Suami Malah Menikah Lagi, Berujung Rumah Dibakar

Istri Kerja di Jawa Suami Malah Menikah Lagi, Berujung Rumah Dibakar
ilustrasi kobaran api (unsplash.com/Cullan Smith)
Share Article

Lampung Tengah, IDN Times - SAT warga Dusun Sinarjaya Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah bertahun-tahun bekerja di Pulau Jawa. Sedangkan sang suami inisial TAL (60) berdomisili di Lampung Tengah.

Sang istri selalu mengirimkan hasil jerih payahnya kepada TAL suaminya hingga ratusan juta nilainya. Namun betapa kagetnya SAT, ternyata sang suami menikah lagi dengan wanita lain.

1. Kronologi penganiayaan

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kesal dengan sang suami, kemudian SAT meminta bantuan kepada PIT (48) warga Dusun Tugu Mulyo Kampung Kuripan Kecamatan Padang Ratu. Tujuan SAT meminta bantuan kepada PIT tersebut untuk menagihkan uangnya kepada suaminya sekitar Rp200 juta.

"Mendengar cerita SAT, saat itu PIT langsung memanggil TAL untuk datang ke rumahnya. Saat TAL sampai di rumah PIT,  TAL ditanya oleh PIT terkait uang SAT. Namun saat ditanya terkait uang tersebut justru TAL mengelak dan entah bagaimana ceritanya terjadi penganiayaan," ungkap Plt Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, Sabtu (21/10/2023).

TAL lalu dipukuli oleh PIT dan beberapa orang rekannya di rumah PIT, Rabu lalu (18/10/2023). Tidak terima dipukuli oleh PIT dan rekan-rekannya tersebut, TAL kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Tengah dua hari berselang.

2. Sekitar 300 massa mengamuk

Ilustrasi kebakaran
Ilustrasi kebakaran

Qorinas mengungkapkan, pascakejadian penganiayaan, ada sekitar 300 massa mengamuk dan langsung membakar rumah PIT hingga rata dengan tanah. Peristiwa itu terjadi di Dusun Tugu Mulyo Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, PIT ditahan di Polres Lampung Tengah, karena diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap TAL. PIT dijerat pasal 170 KUHPidana.

Selain itu, polisi juga menjerat PIT dengan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009, karena hasil tes urinenya positif mengandung amphetamin. Diduga, pada saat menganiaya terhadap TAL, PIT dalam pengaruh narkotika jenis sabu.

3. Polisi buru pelaku pembakaran rumah

Ilustrasi DPO. DN Times/M Shakti
Ilustrasi DPO. DN Times/M Shakti

Terkait ratusan massa yang membakar rumah PIT, Edy mengatakan sedang dalam penyelidikan dan akan ditingkatkan ke sidik. "Kita sedang lidik para pelaku pembakaran. Dan saat ini sedang kita dilakukan pencarian," tegasnya.

Hal itu dilakukan imbuh kasatreskrim, agar tidak ada pembiaran terhadap warga yang anarkis serta main hakim sendiri. Edy juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang menjaga situasi kondusif aman, nyaman dan damai diwilayah Kabupaten Lampung Tengah.

"Jangan mudah terprovokasi dan percaya dengan berita-berita hoaks yang akan memecah belah warga," tukasnya. 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More

Prakiraan Cuaca Lampung 10 Juni 2026, Potensi Hujan Sore Hari

10 Jun 2026, 06:22 WIBNews