Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

IRT Nyaris jadi Korban Hipnotis, Pelaku Asal Sumsel Ditangkap 

Pelaku yang diamankan oleh Polsek TBS. (IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
  • Seorang ibu rumah tangga hampir menjadi korban hipnotis oleh wanita yang dikenal lewat TikTok di Lampung.
  • Pelaku mengiming-imingi korban umroh gratis, lalu mencoba mencuri gelang emas dan cincin emas milik korban.
  • Warga berhasil menangkap pelaku, polisi menemukan dua kartu identitas dan barang bukti berupa gelang emas 24 karat. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP.

Bandar Lampung, IDN Times – Seorang ibu rumah tangga berinisial SB (52), warga Rajabasa, Bandar Lampung, nyaris menjadi korban hipnotis yang dilakukan oleh NS (39), wanita asal Siring Agung, Ilir Barat, Sumatera Selatan.

Insiden ini terjadi, Kamis (12/12/2024), sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah makan dekat Lampung City Mall, Teluk Betung, Bandar Lampung.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, membenarkan kejadian tersebut. "Yang bersangkutan saat ini sudah kami lakukan penahanan di Mapolsek Teluk Betung Selatan," katanya, Senin (16/12/2024).

1. Kenal dari medsos

ilustrasi medsos Instagram (pexels.com/Kerde Severin)

Enrico menyampakan, korban diketahui mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial TikTok. "Korban saat itu sedang live TikTok, pelaku masuk ke live tersebut dan mengirimkan pesan untuk berkenalan," jelasnya.

Enrico membeberkan, setelah berkenalan, pelaku mulai berkomunikasi intens dengan korban, bahkan mengiming-imingi korban dengan tawaran umrah gratis.

"Pelaku kemudian datang ke rumah korban dan mengajaknya makan di kawasan Lampung City Mall," bebernya.

2. Modus

ilustrasi menjadi korban penipuan online (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Enrico mengungkapkan, sesampainya di rumah makan, pelaku meminta dua gelang emas milik korban dengan alasan untuk dipakai dan difoto. Korban sempat tidak curiga hingga pelaku mencoba meminta cincin emasnya.

"Pada saat itulah korban sadar dan langsung berteriak minta tolong," ungkapnya.

Upaya pelaku untuk melarikan diri gagal setelah warga sekitar membantu menangkapnya. "Pelaku berhasil diamankan oleh warga dan korban di tempat kejadian," ucapnya.

3. Barang bukti dan hukuman

Pemasangan jebakan harimau di Pesisir Barat. (IDN Times/Istimewa)

Polisi menemukan dua kartu identitas milik pelaku dalam tasnya, masing-masing beralamat di Bogor dan Tangerang. "Kami menduga pelaku juga beraksi di wilayah lain, meskipun pengakuannya baru pertama kali ini," ungkap Kapolsek.

Selain itu, barang bukti berupa 1 gelang emas 24 karat seberat 25 gram dan 1 gelang emas seberat 15 gram disita dari pelaku.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. "Kasus ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya korban lain," tutup Kapolsek Enrico.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us