Bandar Lampung, IDN Times - PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengumumkan para pelanggan kereta api usia 6 sampai dengan 12 tahun belum menerima vaksinasi COVID-19 dapat naik kereta api. Kebijakan itu resmi berlaku mulai 19 Desember 2022.
Aturan tersebut sebagaimana menyesuaikan terbitan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua, dengan alasan medis wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ujar Kabag Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih saat dimintai keterangan, Selasa (20/12/2022).
