Metro, IDN Times - Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan (tamsil) yang menjadi bagian dari gaji ke-13 dan ke-14 guru di Kota Metro sejatinya telah masuk ke kas daerah sejak akhir 2025. Namun demikian, pencairan dana tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis karena harus melalui sejumlah tahapan administrasi sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro, Deddy Hasmara, menjelaskan dana TPG dan tamsil tersebut ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah pada 31 Desember 2025. Waktu transfer yang bertepatan dengan penghujung tahun anggaran membuat proses administrasi pencairan tidak bisa langsung dituntaskan.
“Terkait TPG dan tamsil yang jadi bagian gaji ke-13 dan ke-14, kita menerima transfer dari pemerintah pusat yang masuk ke kas daerah pada 31 Desember 2025. Dalam proses keuangan daerah, dana tersebut tidak bisa serta-merta langsung dicairkan. Jadi memang ada proses yang harus dilalui,” kata Deddy, Selasa (27/1/2026).
