Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Kota Bandar Lampung tak bisa memberi sanksi pada Caleg DPR RI Rahmawati Herdian meskipun putri Wali Kota Eva Dwiana tersebut mangkir panggilan bawaslu dua kali terkait pelanggaran netralitas ASN di Kelurahan Perumnas Wayhalim.
PIC Tahapan Kampanye Bawaslu Kota Bandar Lampung, Oddy Marsa mengatakan, hal itu disebabkan kewenangan bawaslu memberi sanksi terhadap caleg yang tidak hadir atas panggilan bawaslu untuk menyampaikan klarifikasi tersebut tidak ada regulasinya.
“Kita juga sebenarnya sih pengin ada sanksi. Tapi gak ada regulasinya (untuk memberi sanksi karena tak datang undangan bawaslu). Padahal kalau misalnya dia datang setelah kita panggil kan (masalahnya) jadi lebih terang,” kata Oddy ketika dihubungi IDN Times, Senin (8/1/2024).