Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat.
Mirza, sapaan akrabnya, mengatakan kebijakan ini mewajibkan penggunaan bahasa daerah dan pemakaian batik khas Lampung setiap Kamis di lingkungan pemerintahan, serta lembaga pendidikan.
"Ingub yang ditandatangani pada 30 Desember 2025 ini merupakan langkah strategis pemerintah provinsi dalam melestarikan kebudayaan lokal," ujarnya, Selasa (13/1/2025).
