Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama Tiga Menteri telah menetapkan masa libur sekolah selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Surat Edaran tersebut mengatur sekolah, madrasah dan satuan pendidikan agama akan melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan penyesuaian waktu.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri mengatakan, libur sekolah kali ini hanya berlangsung satu minggu sebelum puasa dan satu minggu menjelang Idul Fitri.
“Berdasarkan surat dari pemerintah pusat, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung selama bulan suci Ramadhan,” katanya, Sabtu (1/2/2025).