Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi anak sekolah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Intinya sih...

  • Pemerintah menetapkan masa libur sekolah selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah melalui Surat Edaran Bersama Tiga Menteri.
  • Libur berlangsung satu minggu sebelum puasa dan satu minggu menjelang Idul Fitri, dengan kegiatan belajar dikurangi jam pelajaran.
  • Kegiatan di sekolah akan diisi dengan aktivitas keagamaan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa siswa.

Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama Tiga Menteri telah menetapkan masa libur sekolah selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Surat Edaran tersebut mengatur sekolah, madrasah dan satuan pendidikan agama akan melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan penyesuaian waktu.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri mengatakan, libur sekolah kali ini hanya berlangsung satu minggu sebelum puasa dan satu minggu menjelang Idul Fitri.

Editorial Team

Tonton lebih seru di