Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mahasiswi yang ditangkap oleh Polres Tulang Bawangkarena iklankan judi online. (IDN Times/Istimewa)

Intinya sih...

  • Mahasiswi HN (19) diamankan Polres Tulang Bawang karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.
  • Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, akun Instagram, akun email, akun Dana, dan kartu SIM terkait aktivitas promosi.
  • HN aktif mengiklankan situs judi online dua kali sehari dan menerima upah Rp750 ribu setiap 20 hari. Ia dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Tulang Bawang, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menangkap perempuan muda berinisial HN (19), diketahui berstatus mahasiswi asal Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan HN diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya. "Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/10/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, saat HN berada di rumah orang tuanya di Kampung Batu Ampar," katanya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di