Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Iklankan Judi Online di Instagram, Mahasiswi Lampung Ditangkap  

Mahasiswi yang ditangkap oleh Polres Tulang Bawangkarena iklankan judi online. (IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
  • Mahasiswi HN (19) diamankan Polres Tulang Bawang karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.
  • Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, akun Instagram, akun email, akun Dana, dan kartu SIM terkait aktivitas promosi.
  • HN aktif mengiklankan situs judi online dua kali sehari dan menerima upah Rp750 ribu setiap 20 hari. Ia dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Tulang Bawang, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menangkap perempuan muda berinisial HN (19), diketahui berstatus mahasiswi asal Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan HN diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya. "Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/10/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, saat HN berada di rumah orang tuanya di Kampung Batu Ampar," katanya.

1. Beberapa barang bukti turut diamankan

Barang Bukti dari Mahasiswi yang ditangkap oleh Polres Tulang Bawang iklankan judi online. (IDN Times/Istimewa)

Indik membeberkan, dalam proses penangkapan tersebut turut disita juga beberapa barang bukti bersamaan dengan tersangka.

"Pelaku kami amankan bersama beberapa barang bukti, termasuk dua unit ponsel, akun Instagram, akun email, akun Dana, dan kartu SIM yang terkait dengan aktivitas promosi tersebut," ujarnya.

2. Upah Rp750 ribu

Mahasiswi yang ditangkap oleh Polres Tulang Bawangkarena iklankan judi online. (IDN Times/Istimewa)

Menurut Indik, HN aktif mengiklankan situs judi online tersebut melalui Instagram pribadinya sebanyak dua kali dalam sehari. Dari kegiatan ini, HN menerima upah sebesar Rp750 ribu setiap 20 hari, ditransfer ke akun Dana miliknya.

“Pelaku mendapatkan akses dan link situs judi tersebut dari grup WhatsApp, lalu mempromosikannya di Instagram," tambahnya.

3. Jeratan pasal

Ilustrasi melamar. (IDN Times/Istimewa)

Kini, HN telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Ia dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar," jelasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us