Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hore! Pemkot Bandar Lampung Sudah Ajukan 307 Nama PPPK Dapat NIP
Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung telah ajukan 307 nama pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) lolos pada seleksi PPPK 2022 untuk pembuatan NIP ke BKN.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung, Herliwaty melalui Sekretarisnya, Rohadi saat diwawancarai IDN Times, Selasa (16/5/2023).

“Prosesnya saat ini sedang kita ajukan untuk dibuatkan NIP. Jadi kan sudah ada nih nama-nama PPPK ini, 307 ini kita masukan namanya ke pusat untuk didaftarkan NIP nya,” katanya.

1. Pemkot akan lantik begitu menerima NIP dan SK dari BKN

Ilustrasi PPPK. (Kaltimkece.id)

Setelah itu BKN akan mengeluarkan NIP dan pemberiannya nanti akan dilakukan sekaligus setelah keluar SK PPPK selesai dibuat.

“Kita berikan tahun ini, tapi kita belum tahu kapannya karena kan kita juga menunggu dari pusat. Ya kalau secepatnya sudah diberikan ke kita, pertengahan tahun ini mungkin saja bisa kita berikan,” ujar Rohadi.

Ia pun menyampaikan, ketika Pemkot Bandar Lampung telah selesai mengeluarkan SK PPPK di lingkungan Kota Bandar Lampung maka pihaknya akan segera melantik.

2. Pembukaan formasi PPPK tahun ini

iljustrasi ASN (jemyp0797)

Sementara itu, untuk jumlah formasi PPPK 2023, Rohadi menjelaskan belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Pasalnya, jumlah kuota disediakan pemerintah pusat.

“Belum ada info kalau pembukaan tahun ini. Ya mudah-mudahan ada formasinya ada lagi ya tahun ini. Karena kan sistemnya memang gitu yang PPPK tahun lalu dapat SK tahun ini, setelah itu nanti ada pembukaan PPPK lagi dapat SKnya tahun depan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, jika PPPK tahun ini dibuka kembali, kemungkinan sebagian besar formasi PPPK di lingkungan Kota Bandar Lampung adalah guru.

3. 1.166 PPPK tahun lalu sempat terkendala masalah SK dan gaji

Ilustrasi CPNS (ANTARA/Nova Wahyudi)

Diketahui, sebanyak 1.166 PPPK Bandar Lampung sempat terkendala dalam menerima SK. Hal itu dikarenakan Pemkot Bandar Lampung tidak menganggarkan gaji PPPK pada APBD 2022.

Pemkot mengklaim tidak menggarkannya karena gaji PPPK awalnya akan ditanggung oleh DAU namun ternyata pemda masing-masing. Sehingga untuk meredakan kegundahan PPPK tak kunjung mendapat kabar penempatan maka pemkot memberikan SK lebih dulu.

Namun kini Rohadi menyampaikan perihal masalah 1.166 PPPK tersebut sudah selesai karena SK sudah diberikan dan Pemkot juga sudah menggarkan gaji PPPK selama 2023.

Editorial Team

Related Article