Bandar Lampung, IDN Times - Selain sidang tuntutan terhadap eks Rektor Universitas Lampung (Unila Karomani) oleh JPU KPK, Heryandi (eks Warek I Bidang Akademik) dan Muhammad Basri (eks Ketua Senat Unila) juga mengikuti sidang tuntutan.
Kedua terdakwa ini dituntut JPU KPK 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila. Tuntutan itu dibacakan JPU KPK, Widya Hari Sutanto di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023).
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa satu Heryandi dan terdakwa dua M Basri dengan pidana penjara selama masing-masing 5 tahun dikurangi selama terdakwa didalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Widya.
