Bandar Lampung, IDN Times - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jhony Butar Butar menetapkan status tersangka terhadap Darussalam tidak sah. Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di ruangan Oemar Seno Aji, Selasa (5/7/2022).
Dalam putusan tersebut, Hakim Jhony Butar Butar mengabulkan permohonan praperadilan dilayangkan oleh Darussalam. Itu menyoal terkait kesahan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Polresta Bandar Lampung atas pekara tipu gelap 2020 lalu.
"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar Jhoni Butar Butar, saat bacakan amar putusan di hadapan peserta sidang.