Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) angkat bicara perihal langkah ketua majelis hakim perkara suap PMB Unila jalur mandiri 2022. Diketahui majelis hakim sempat melarang awak media memberitakan materi pemeriksaan saksi di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (24/1/2023).
Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, langkah Ketua Majelis Lingga Setiawan dalam mengatur kegiatan peliputan persidangan harus mengacu pada Perma Nomor 5 dan 6 Tahun 2020. Peraturan itu perlu didudukkan dalam perspektif ketertiban persidangan.
"Dengan demikian, ini bukan dalam perspektif pembatasan atau larangan, tetapi pengelolaan ketertiban persidangan," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (25/1/2023).
