Guru Honorer Madrasah Bandar Lampung Sodomi 6 Murid, Suguhi Video Porno

- Modus perlihatkan video porno ke korban
- Korban mengadu ke orang tua
- Diancam pidana maksimal 15 tahun penjara
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang guru honorer di salah satu madrasah Kota Bandar Lampung mencabuli hingga menyodomi sejumlah anak didiknya. Polisi mencatat, korban sebanyak enam anak.
Pelaku NI (28) warga Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
"Ada sekitar enam anak laki-laki di bawah umur yang ikut menjadi korbannya, salah satunya melapor ke kami, sedangkan lima lainnya sudah kami mintai keterangan," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).
1. Modus perlihatkan video porno ke korban

Alfret mengungkapkan, kasus tindak pidana pencabulan sesama jenis ini terungkap berdasarkan laporan salah satu keluarga korban pada Maret 2025. Mulanya, pelaku NI meminta salah satu anak didiknya untuk datang ke rumah.
Di sana, pelaku memperlihatkan video porno ke korban masih berusia 16 tahun. Pada momen tersebut, NI meminta korbannya membuka celana dengan dalih ingin memeriksa alat vital anak tersebut.
"Saat kesempatan tersebut, pelaku meminta korban mastrubasi sambil dia ini memegangi kemaluan korban," ungkap kapolresta.
2. Korban mengadu ke orang tua

Sejak kejadian awal tersebut, Alfret melanjutkan, pelaku NI kembali meminta korban datang ke rumahnya dan mengulangi tindakan asusila pencabulan serupa terhadap anak tersebut.
Setelah mendapatkan perlakuan kekerasan seksual itu, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan tindakan pelaku kepada kedua orang tuanya hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian.
"Jadi kejadian ini memang sudah lama dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik, beberapa ahli juga sudah dimintai keterangan," ucapnya.
3. Diancam pidana maksimal 15 tahun penjara

Alfret menambahkan, pelaku NI saat ini telah ditahan bakal dipersangkakan undang-undang perlindungan anak sebagaimana ketentuan Pasal 82 KUHPidana.
"Untuk ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolresta.
Jika kamu melihat atau mengetahui, bahkan mengalami indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung
Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499