Bandar Lampung, IDN Times - Kasus pencabulan tersangka guru SD Fadlurahman Zikri alias FZ (27) terhadap muridnya memasuki babak baru. Penyidik PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati mengatakan, pelimpahan kasus ini setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perkara telah lengkap atau P-21.
"Iya hari ini, tersangka FZ berikut barang bukti resmi kami limpahkan ke pihak Kejaksaan,” ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (11/11/2024).