Gudang Pengoplos Minyak Mentah Diduga Milik Polisi Lampung Digerebek

Lampung Selatan, IDN Times - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung gerebek gudang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah atau minyak cong. Minyak tersebut diduga berasal dari Palembang diolah menjadi BBM (minyak standar Pertamina).
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. "Informasi tersebut kami terima berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Donny Arief Pratomo," ujar Pandra sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
1. Ini pengakuan ketua RT dan warga

Pengecekan lokasi diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah atau minyak cong dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin kemarin. Lokasinya di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Pihak Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi di antaranya, Zainal selaku ketua RT setempat. Ketua RT menerangkan, lokasi gudang dan kegiatan penampungan serta pengolahan tersebut adalah benar milik Putra (anggota Polri).
Selain itu saksi lain, saudari Dini Frista Harsi warga sekitar lokasi turut menerangkan, gudang tersebut sudah beroperasi lebih kurang satu tahun dan terakhir kegiatan pekan lalu.
"Setiap datang mobil yang digunakan mobil truk Colt Diesel. Terakhir ada kegiatan minggu lalu, setiap melakukan bongkar muatan ada 2-3 orang yang berada di lokasi," ungkap Dini.
2. Barang bukti disita

Kabid Humas Polda Lampung mengungkapkan, dari hasil penggerebekan tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti, yaitu, 9 unit tandon kapasitas 1.000 liter. Dari total tandon tersebut, dua tandon dalam keadaan Kosong dan 7 tandon terisi minyak diduga telah diolah menyerupai BBM jenis Pertalite sekitar 7.000 liter.
Selain itu imbuh Pandra, petugas turut mengamankan dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching berwarna biru, satu kaleng bleaching berwarna kuning, tiga cong serta empat ember.
3. Terancam denda Rp60 miliar

Pandra menyatakan, atas perbuatannya terduga pemilik gudang tersebut, akan dikenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Pasal itu berbunyi: “Setiap Orang Yang Meniru atau Memalsukan Bahan Bakar Migas, dipidana dengan pidana Penjara 6 (Enam Tahun) Denda Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah)”.
"Terhadap seorang oknum anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, ini masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung. Jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas," tukasnya.