Bandar Lampung, IDN Times - DPD Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) Provinsi Lampung menyoroti penyelundupan hingga peredaran narkotika masih acapkali melibatkan warga binaan pemasyarakatan alias narapidana Lembaga Permasyarakatan (lapas) maupun Rumah Tahanan (rutan) di Provinsi Lampung.
Berdasarkan catatan DPD GRANAT Provinsi Lampung, sejumlah kasus upaya penyelundupan hingga peredaran narkotika sempat terjadi di lapas maupun rutan di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung.
Salah satu sempat menghebohkan publik misalnya, kasus penyelundupan 7 Kg sabu berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Mei 2021 lalu. Uniknya, barang haram itu hendak diselundupkan lewat drone alias pesawat tanpa awak ke dalam 2 lapas di Bandar Lampung yakni Lapas Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa) dan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung (Lapas Way Hui).
Alhasil, polisi meringkus seorang warga sipil, Muslih warga Lampung Selatan dan seorang napi menempati Lapas Rajabasa, Abdul Basir Harahap alias Andre Luis (25), warga Sumatra Utara. Keduanya diduga sebagai pemilik barang haram 7 Kg sabu tersebut.
"Kami berharap bahwa, pihak lapas atau rutan karena telah ditugaskan negara membina warga binaan, sejatinya, harus menjalanlan fungsi dengan baik dan benar," ujar Sekretaris DPD GRANAT Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho kepada IDN Times, Jumat (9/6/2023).