Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung mengungkap tindak pidana ilegal mining atau pertambangan tanpa izin pasir. Pengungkapan berlangsung di Perairan Sungai Pegadungan, Desa Rantau Jaya Ilir, Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Tindak pidana tersebut menangkap dua tersangka masing-masing inisial ZRW (36) dan WYD (42). Kedua tersangka diketahui merupakan pemilik kapal sekaligus pelaku penambang pasir ilegal
"Kedua tersangka diamankan awal September kemarin, Kegiatan penambangan pasir ini diduga tanpa dilengkapi izin yang sah," ujar Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Sis Mulyono saat memimpin konferensi pers, Senin (19/9/2022).