Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Geger Ditegur Masalah Sapu Lantai, Menantu di Lamteng Pukuli Mertua

Geger Ditegur Masalah Sapu Lantai, Menantu di Lamteng Pukuli Mertua
Penampakan SD, pelaku penganiayaan mertua di Lampung Tengah. (Dok. Polsek Gunung Sugih).
Share Article

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang menantu di Kabupaten Lampung Tengah harus berurusan dengan aparat kepolisian. Itu pascamenganiaya sang mertua hanya karena tersinggung dan sakit hati. Korban mengalami luka berat dan sempat mendapat perawatan petugas rumah sakit.

Pelaku inisial SD (43) warga Dusun III Kampung Bangunsari, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. Pria sehari-hari berprofesi sebagai petani itu telah ditangkap di rumahnya, Senin (21/8/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

"Benar, pelaku penganiayaan sudah kami tangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya Kampung Bangunsari," ujar Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto saat dimintai keterangan, Rabu (23/8/2023).

1. Ditegur dan tersinggung masalah sapu lantai

Penampakan SD, pelaku penganiayaan mertua di Lampung Tengah. (Dok. Polsek Gunung Sugih).
Penampakan SD, pelaku penganiayaan mertua di Lampung Tengah. (Dok. Polsek Gunung Sugih).

Diterangkan Wawan, tindak pidana penganiayaan dialami pria lansia Darman (70) itu bermula saat dirinya menegur SD, Sabtu (12/8/2023) sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku tersinggung kepada sang mertua karena masalah sapu lantai.

Seketika SD menganiaya dengan cara memukul kedua mata mertuanya dengan sangat keras. Tak berhenti di situ, pelaku kalap kembali mengambil sapu lantai dan memukuli korban dengan gagang sapu secara terus menerus ke arah bagian kepala.

"Korban mengalami memar di bagian mata sebelah kanan dan kiri, memar di kepala sebelah kanan. Akibat luka serius yang diterimanya, korban harus dirawat di RS Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah," ungkap kapolsek.

2. Barang bukti sapu lantai telah diamankan

Barang bukti sapu lantai digunakan pelaku SD terhadap mertua di Lampung Tengah. (Dok. Polsek Lampung Tengah).
Barang bukti sapu lantai digunakan pelaku SD terhadap mertua di Lampung Tengah. (Dok. Polsek Lampung Tengah).

Atas kejadian itu, Wawan melanjutkan, korban melaporkan perbuatan anak mertuanya ke Polsek Gunung Sugih, Senin (14/8/2023). Laporan dilayangkan Darman meski dalam keadaan belum pulih sepenuhnya.

Menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan kasus dan menggali informasi saksi. Alhasil, petugas meringkus SD sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan, Senin (21/8/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

"Kami juga turut mengamankan barang bukti sapu lantai yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya mertuanya dan menggelandang SD ke Mapolsek," ucap Wawan.

3. Motif masih didalami

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikatakan kapolsek, pihaknya kini masih mendalami lebih lanjut pekara tersebut, untuk mengetahui motif penganiayaan dilakukan pelaku. Selain itu, SD dijerat telah diamankan bakal dipersangkaan Pasal 351 KUHPidana.

"Tersangka diancam pidana penjara 2,8 tahun dan atau jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun," tandas Wawan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Viral Bullying Pelajar di Pringsewu, Korban Dipukul hingga Diseret

31 Mei 2026, 13:22 WIBNews