Gasak 10 Unit Motor, 3 Sekawan Residivis Kembali Digulung Polisi

- Telah berhasil curi 10 unit motor, termasuk di Jalan Dr Harun, Kecamatan Tanjung Karang Timur pada Mei 2025.
- Modusnya dengan menyewa mobil rental untuk mencari target motor curian dan mengubah warna hingga nomor polisi kendaraan.
- Kawanan ini merupakan residivis dengan kasus pencurian hingga narkoba, dikenakan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Bandar Lampung, IDN Times - Tiga orang residivis kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Itu lantaran tertangkap tangan menggasak sepeda motor di Kota Bandar Lampung.
Ketiganya berinisial TS (44), AD (41) dan TN (40). Mereka mengaku saling berkenalan di dalam penjara dan setelah keluar kompak membentuk komplotan pencurian sepeda motor.
"Ya, jadi para pelaku ini satu komplotan, ada satu orang lain yang kini dalam pengejaran kami," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Senin (14/7/2025).
1. Curi 10 unit motor

Dari serangkaian hasil pemeriksaan, Alfret mengungkapkan, para pelaku beraksi mencuri sepeda motor di sejumlah lokasi di Bandar Lampung dan mendapatkan sekitar 10 unit kendaraan roda dua berbagai jenis.
Kmplotan pencuri ini terakhir kali menggondol sepeda motor di wilayah Jalan Dr Harun, Kecamatan Tanjung Karang Timur pada Mei 2025 kemarin.
"Hasil penyelidikan kami, para pelaku ini akhirnya berhasil ditangkap pada 1 Juli 2025 tepatnya saat hendak kembali beraksi," katanya.
2. Modus sewa mobil rental

Dalam kegiatan penangkapan tersebut, Alfret melanjutkan, petugas kepolisian turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi senjata api rakitan berikut lima butir amunisi aktifi dan beberapa plat nomor kendaraan.
"Modusnya, saat beraksi komplotan ini sengaja menyewa mobil rental untuk berkeliling mencari target motor curian, sebelum akhirnya berhasil membawa kabur motor korban," ungkap dia.
Kemudian dari keterangan para pelaku, kawanan ini sebelumnya tidak saling mengenal sebelum akhirnya dipertemukan di balik sel jeruji besi saat menjalani masa tahanan. "Mereka ini rombongan residivis, ada kasus pencurian hingga narkoba," lanjutnya.
3. Ubah warna hingga nomor polisi kendaraan

Bukan hanya menggasak motor korban, Alfret turut menambahkan, para tersangka juga mengubah warna kendaraan hingga plat nomor kendaraan, guna mengaburkan barang hasil curian.
Atas perbuatannya tersebut, aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
"Kami masih mendalami perkara ini, termasuk melakukan pengejaran terhadap satu pelaku buronan. Kami turut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada," tegas Kapolresta.