Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai dicairkan awal Juni 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri mengatakan, pencairan gaji ke-13 terhadap ribuan pegawai di lingkungan pemerintah daerah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
"Pembayaran mulai dilakukan pada Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar 150 miliar, untuk gaji ke-13 ASN dan PPPK,” ujarnya dimintai keterangan, Selasa (28/4/2026).
