Tulang Bawang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang mengungkap fakta terbaru terkait tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Fakta tersebut disampaikan langsung Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena.
"Tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial WY (41) merupakan oknum guru di Ponpes Darul Ishlah, Kampung Purwa Jaya. Aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku ini telah berlangsung selama 3 tahun sejak 2019 sampai 2022," katanya, Selasa (6/12/2022).