Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-12-21 at 7.07.47 PM.jpeg
Said Bin Sugar pelaku pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap pelajar SMK inisial R ditangkap personel Polres Tulang Bawang. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Intinya sih...

  • Polisi ungkap pelaku dibalik kejahatan sadis

    • Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, mengungkapkan polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap pelajar SMK R.

  • Pelaku mengakui seluruh perbuatannya

    • Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Novriarif Kurniawan, menyatakan bahwa pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya terkait kasus tersebut.

  • Pelaku terancam pasal berlapis

    • Pelaku Said dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tulang Bawang, IDN Times - R (15) pelajar SMK di Kabupaten Tulang Bawang ditemukan warga bersama aparat kampung dalam kondisi tak bernyawa di areal perkebunan sawit Kampung Cempaka Jaya, Kecamatan Menggala Timur 11 Desember 2025 lalu. Lokasi penemuan jasad sekitar satu kilometer dari rumah keluarga korban.

Penemuan jasad korban R terkuak setelah hampir dua pekan dinyatakan hilang. Korban sebelumnya dilaporkan tidak pernah kembali ke rumah usai pulang sekolah Rabu, 3 Desember 2025.

Fakta lebih mengejutkan juga terungkap. Korban ternyata menjadi sasaran pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan.

1. Polisi ungkap pelaku dibalik kejahatan sadis

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, mengungkapkan, berbekal laporan polisi, keterangan saksi, dan hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku dibalik kejahatan sadis tersebut. Tim Satreskrim Polres Tulang Bawang menangkap pria bernama Said Bin Sugar di wilayah Kecamatan Pematang Panggang, Kabupaten Mesuji, Sabtu (20/12/2025).

Pelaku mengakui perbuatannya dan turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merenggut nyawa, terlebih terhadap anak di bawah umur.

“Ini adalah kejahatan serius yang sangat kami atensi. Korban masih berusia 15 tahun dan sedang menempuh pendidikan. Polres Tulang Bawang berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yuliansyah.

2. Pelaku mengakui seluruh perbuatannya

ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Novriarif Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang melakukan penyelidikan tanpa henti sejak laporan orang hilang diterima. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

"Motif masih kami dalami, namun kuat dugaan aksi ini berkaitan dengan penguasaan sepeda motor korban. Kami juga terus melengkapi alat bukti untuk memperkuat berkas perkara,” ungkap perwira dengan balok tiga di pundaknya ini

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dan saksi yang memberikan informasi penting kepada penyidik

3. Pelaku terancam pasal berlapis

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Pelaku Said dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap anak-anak dan remaja, serta segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.

"Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan dapat terjadi di mana saja, namun negara hadir melalui aparat kepolisian untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan," jelas kapolres.

Editorial Team