Bandar Lampung, IDN Times - Polisi mengungkap fakta baru kasus kematian wanita paruh baya dibunuh oleh keponakannya di Kota Bandar Lampung. Selain kecanduan judi online, tersangka Bima Prasetio (25) juga pengguna aktif narkotika jenis tembakau sintetis.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan, penyidik telah menetapkan Bina Prasetio sebagai tersangka tewasnya Wiwik Safitri (50) merupakan bibinya sendiri.
"Ya, hasil gelar perkara, pelaku BP sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025).
