Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Endorse Situs Judi Online, Duo Selebgram Asal Metro Diciduk Polisi

Ilustrasi judi online. (istock.com/Tero Vesalainen)
Intinya sih...
  • Dua selebgram Kota Metro ditangkap karena mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram.
  • Akun Instagram pelaku memiliki 15 ribu dan 22 ribu pengikut, mereka menerima bayaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk setiap unggahan promosi judi online.
  • Polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik dan kedua tersangka beserta barang bukti saat ini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Metro, IDN Times - Duo selebgram asal Kota Metro diringkus aparat penegak hukum lantaran kedapatan mempromosikan situs judi online melalui unggahan via akun media sosial (Medsos) Instagram.

Kedua selebgram inisal PM dan BA, warga Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro ditangkap petugas Satreskrim Polres Metro di dua lokasi berbeda, Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Iya, telah diamankan dua remaja mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).

1. Punya belasan hingga puluhan ribu followers

ilustrasi memegang gadget (pexels.com/Porapak Apichodilok)

Dijelaskan Umi, pengungkapan kasus ini diawali kegiatan patroli cyber dilakukan personel Satreskrim Polres Metro. Hasilnya, ditemukan dua akun Instagram milik dua remaja berstatus selebgram asal Kota Metro mempromosikan situs judi online.

Kedua akun Instagram milik pelaku inisal PM dan BA tersebut masing-masing memiliki jumlah pengikut alias followers 15 ribu dan 22 ribu pengikut.

"Iyaa jadi kedua pelaku ini mempromosikan salah satu situs judi online. Kami bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku," ungkapnya.

2. Terima upah Rp1,5 juta-Rp2 juta sekali posting

Foto Pribadi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Umi menyebutkan, kedua pelaku PM dan BA mengaku mendapatkan keuntungan alias bayaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta satu kali mengunggah konten berisi ajakan mengakses situs judi online.

"Untuk berapa lamanya mereka mempromosikan judi online, ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua pelaku," ucapnya.

3. Sita barang bukti alat eletronik

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Dalam pengungkapan kasus ini, Umi menambahkan, petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat eletronik seperti handphone, sim card, dan lain-lainnya.

Selain itu, kedua tersangka berikut barang bukti saat ini telah ditahan dan disita di Mapolres Metro untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

"Ya, saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan, rencana akan dilakukan ungkap kasus oleh Polres Metro," tandas kabid humas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us