Bandar Lampung, IDN Times - Eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani menyadari ponsel pribadinya disadap KPK. Itu sejak sebelum pengungkapan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022.
Fakta itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan barang bukti elektronik bukti berupa ekstrak data ponsel terdakwa Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/3/2023).
Kemunculan barang bukti ini bertepatan saat tim penuntut umum dan majelis hakim tengah mendalami dan memeriksa kesaksian Anggota DPR RI Tamanuri.