Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara Abdurahman didakwa menerima gratifikasi Rp25 juta dari rekanan kegiatan Bimtek pra tugas para kepala desa terpilih di tahun anggaran 2022.
Sidang perdana dijalani Abdurahman bersama tiga terdakwa lainnya yakni, Kabid Pemerintahan Desa PMD Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra; Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan, Ngadiman; serta rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa, Nanang Furqon.
Surat dakwaan JPU ini mempersangkakan para terdakwa sebagai orang memberi dan menerima sejumlah hadiah berupa uang, terhadap pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis di dinas setempat.
