Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penangkapan kedua pelaku premanisme modus pungli di Pasar Gudang Lelang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Dua pelaku premanisme modus Pungli ayah dan anak ditangkap di Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung.
  • Petugas menemukan uang tunai Rp488 ribu saat penangkapan, pelaku melakukan pungutan ke beberapa kios dengan dalih membayar uang listrik dan biaya kebersihan.
  • Pelaku akan dipersangkakan ancaman Pasal 368 KUHP terkait perbuatan pungli, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun kurungan penjara.

Bandar Lampung, IDN Times - Dua pelaku premanisme modus pungutan liar (Pungli) ditangkap personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung di Pasar Gudang Lelang. Keduanya merupakan ayah dan anak.

Kedua pelaku inisial S dan D warga Kecamatan Bumi Warga, Bandar Lampung kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas kepolisian setempat.

Editorial Team