Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tampang tersangka dukun cabul, Dedih alias Dedi Areng. (DOK. Polres Pringsewu).

Intinya sih...

  • Dedih Areng (42) adalah seorang dukun cabul yang juga bekerja sebagai pembuat arang kayu di Pringsewu
  • Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu menduga korban Dedih lebih dari satu orang
  • Tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun

Pringsewu, IDN Times - Dedih alias Dedi Areng (42), pelaku dukun cabul menyetubuhi pasiennya di Kabupaten Pringsewu ternyata sehari-hari berprofesi sebagai pembuat arang kayu. Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra mengatakan, dukun atau pengobatan alternatif dilakukan Dedih hanya sebatas profesi sampingan di tengah aktivitas pekerjaannya sebagai pembuat karang kayu.

"Dari keterangannya, dia (Dedih) bisa mengobati orang sudah 15 tahun. Tapi pekerjaan sebenarnya tukang buat arang kayu," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025). 

Editorial Team

Tonton lebih seru di